TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) tak lagi menjadi penanggung jawab pengelolaan food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, pada 28 April 2021 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan surat dengan nomor 8-1856/MENKO/MARVES/AJ.00/IV/2021.
Surat itu ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan dan ditandatangani langsung oleh Luhut. "Untuk keberlanjutan dan keberhasilan program food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan dan persiapan menuju terbentuknya Badan Layanan Umum," tulis Luhut dalam surat tersebut, dikutip pada Sabtu, 28 Januari 2023.
Baca: Cerita Petani Food Estate Humbang Hasundutan: Terpaksa Tanam Bawang Putih, Gagal Panen, Hingga ...
Luhut menunjuk Bupati Humbang Hasundutan sebagai penanggung jawab pengembangan dan pengelolaan food estate. Tugas pertama Bupati itu yakni merencanakan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan operasional food estate Humbang Hasundutan, termasuk pengelolaan sarana dan prasarana alat mesin pertanian (alsintan).
Tugas kedua, membentuk tim operasional yang akan membantu dalam melaksanakan tugas manajer lapangan. Kemudian merumuskan inovasi kelembagaan dan mengawal hingga terbentuknya Badan Pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara.
Terakhir, Bupati Humbang Hasundutan bertanggung jawab memfasilitasi dan mengembangkan komunikasi antar pelaku agribisnis, terutama dalam hal kerja sama antara petani dengan offtaker atau investor. Sebagai informasi, off taker merupakan pemasok kebutuhan industri atau pun pasar.
Keterangan surat itu tertulis bersifat segera dan telah ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Sumatera Utara.
"Guna kelancaran pelaksanaan tugas tersebut, Bupati Humbang Hasundutan dibantu oleh Van Basten Pandjaitan yang bertindak sebagai manajer lapangan food estate Humbang Hasundutan," tulis Luhut.
Saat dijumpai Tempo, Van Basten Pandjaitan yang saat ini juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kemenko Marves enggan hal ini disebut sebagai peralihan. Ia mengatakan surat itu dikirim oleh Luhut sebagai upaya mengintegrasikan seluruh pihak yang berperan dalam megaproyek lumbung pangan ini.
Selanjutnya: "Jadi ini sebenarnya bukan peralihan..."